Surat dari Mendanau
Kontributor : Kontributor Umum
Beri komentar ( 3 )
Begalor.com Pulau mendanau mempunyai potensi alam yang bagus menurut Data Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan United Nation Environmental Programme (UNEP)/South China Sea Project wilayah Kecamatan Selat Nasik dengan luas sekitar 133.500 km2 menyimpan sumber daya alam yang berlimpah. Wilayah ini memiliki potensi sumber daya laut yang bernilai ekonomi tinggi seperti mangrove, sebaran karang, serta biota laut yang terkandung di dalamnya.
Selain kekayaan dari sumber daya laut, wilayah ini juga menyimpan potensi sumber daya wilayah darat, seperti hutan dan hasil pertanian/perkebunan yang diusahakan oleh masyarakat. Dibawah ini adalah surat dari saudara Deky yang mengomadani peduli FORUM MASYARAKAT MENDANAU KECAMATAN SELAT NASIK J1. Pak Mangga RT.13 / RW.05 No.17 Pangkallalang Tanjungpandan Belitung - BABEL
-------------------------------
Semenjak hadirnya perusahaan tambang bauksit di Kecamatan Selat Nasik (mendanau), semenjak itu pula kerukunan, ketenangan, ketentraman masyarakat Mendanau terusik. Karena kehadiran perusahaan tersebut tidak dimusyawarahkan, dibicarakan sebelumnya ke masyarakat. Hanya camat, kades, perangkat desa, serta tokoh pemuda dan tokoh masyarakat yang berunding dengan perusahaan sekaligus menandatangai Surat Keputusan Bersama (SKB / MOU) yang dianggap tidak sah oleh masyarakat atau cacat hukum. Pemerintah Kabupaten Belitung dalam hal ini Bupati dan instansi yang terkait dengan masalah tambang menganggap tidak ada permasalahan lagi dengan keberadaan perusahaan tambang bauksit di Kecamatan Selat Nasik kalau ada yang kontra/menolak dengan kehadiran perusahaan tersebut itu hanya segelintir orang dan itu hanya masalah keluarga saja. Terkait dengan kepemilikan tanah keluarga untuk dijadikan lahan eksploitasi tambang. pernyataan itu yang disampaikan oleh Pemkab Belitung dan instansi terkait pada media cetak maupun elektronik dan masyarakat di Belitung maupun di Luar Belitung.
pernyataan yang disampaikan oleh Pemkab Belitung baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Desa adalah pembohogan terhadap publik. Yang terjadi sebenarnya masyarakat tidak pernah diajak duduk bersama dengan perusahaan maupun pihak kecamatan dan aparat desa, keputusan yang diambil adalah sepihak seperti telah dijelaskan diawal kalimat diatas. Masyarakat baru tahu setelah peralatan operaslonal perusahaan didatangkan dan hal ini sangat mengejutkan masyarakat se Kecamatan Selat Nasik.
Masyarakat Kecamatan Selat Nasik 90% tidak. mengharapkan adanya perusahaan tambang dalam bentuk apapun, baik itu eksploitasi bahan galian batu besi, bauksit atau mineral ikutan lainnya dari Mendanau. Masyarakat sudah terbiasa hidup mandiri sebagai petani dan. nelayan bukan sebagai buruh / pekerja perusahaan. Mata pencaharian masyarakat tergantung dari hasil hutan dan laut. Kehadiran perusahaan tambang sangat meresahkan masyarakat, khawatir mata pencaharian warga akan terganggu. Hilangnya hasil hutan seperti kayu untuk keperluan membuat rumah dan keperluan sehari-hari seperti kayu bakar, serta hilangnya hasil hutan yang lain seperti madu lebah, jamur. Binatang, seperti kancil, dan lain sebagainya akibat rusaknya ekosistem yang akan diakibatkan oleh eksploitasi tambang tersebut.
Begitu juga halnya dengan laut. Sekarang ini saja akibat pembangunan pelabuhan dan aktivitas pencucian bauksit sudah terjadi pencemaran air laut terkontaminasi dengan limbah bauksit yang mengalir ke laut menyebabkan Keramba Jaring Apung (KJA) masyarakat banyak ikan yang mati,begitupun juga endapan lumpur di karang menyebabkan kerusakan pada terumbu karang. Akibatnya hilang dan matinya biota laut serta masyarakat nelayan tradisional yang memanfaatkan pinggir laut untuk mencari ikan seperti kepiting, cumi-cumi, ikan yang ada disekitar karang dan biota laut lainnya yang hidup di karang, saat ini tidak bisa dilakukan lagi karena pencemaran
tersebut. Keberadaan PT. Pamin Kanaan sangat rnengganggu aktivitas masyarakat untuk mencari nafkah. Dengan hasil hutan dan laut, masyarakat Kecamatan Selat Nasik (Mendanau) kehidupannya sudah cukup makmur dan mapan.
Keputusan Bupati Belitung berlaku sejak tanggal ditetapkan SKPKPD adalah 10 (sepuluh) tahun untuk izin eksploitasi PT. Pamin Kanaan. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat kecilnya Kecamatan Selat Nasik (Mendanau) ditambah jumlah -penduduk / kepala keluarga semakin bertambah lahan semakin sempit untuk tempat tinggal dan untuk berusaha serta laut tercemar. Belum ada sejarah yang mencatat bahwa sisa eksploitasi tambang mendatangkan manfaat bagi masyarakat sekitarnya. Banyak contoh yang bisa kita lihat, baik itu didunia, diluar daerah Belitung (Popinsi lain), bahkan di belitung sendiri kerusakan alam akibat tambang sangat mengkhawatirkan walaupun mendatangkan manfaat besar bagi sebagian masyarakat tapi hanya sesaat sebaliknya lebih mendatangkan kemudharatan / kesusahan bagi masyarakat banyak dalam jangka waktu yang sangat panjang.Hal ini perlu menjadi perhatian bagi semua pihak dan instansi terkait, baik pusat maupun daerah. Jangan hanya dikarenakan sudah menjadi daerah otonomi juga dengan alasan ingin meningkatkan / menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), lalu mengambil kebijakan investasi sepihak dengan mengabaikan hak-hak masyarakat Kecamatan Selat Nasik
Masyarakat Kecamatan Selat Nasik mendukung kebijakan Pemerintah Pemkab Belitung untuk meningkatkan PAD asalkan investasi tersebut meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak menimbulkan dampak yang negatif seperti halnya investasi perkebunan, perikanan dan kelautan serta pariwisata. Bukannya investasi dibidang pertambangan yang akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup besar. Hal ini tentunya akan mengganggu kelangsungan hidup dan kehidupan di Kecamatan Selat Nasik dan sekitarnya. Masa sekarang atau dimasa yang akan datang.
Dalam uraian ini kami masyarakat Kecamatan Selat Nasik meminta kepada semua pihak yang terkait untuk mengambil sikap yang tegas. Segera mengembalikan fungsional lahan Kecamatan Selat Nasik dan Pulau-Pulau sekitarnya sesuai dengan Perundang-undangan di Indonesia, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Propinsi Kepulauan Bangka Belitung harus MENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NKRI secara tegas dan berwibawa. .
Demikianlah uraian ini kami sampaikan agar menjadi perhatian bagi semua pihak untuk mengembalikan Kecamatan Selat Nasik (Mendanau) menjadi aman, damai, dan sejahtera seperti sedia kala.
Penulis Deky Siswoyo ..HP 081319773170
Berita Photo